Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata
Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata.