Direktorat Pemasaran Pariwisata Nusantara
Direktorat Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah Indonesia.