Direktorat Musik, Film, dan Animasi

Direktorat Musik, Film, dan Animasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa.