Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen

Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang kuliner, kriya, desain interior, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, dan fesyen.