Direktorat Komunikasi Pemasaran

Direktorat Komunikasi Pemasaran mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif.