Biro Umum, Hukum dan Pengadaan
Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan pelaksanaan advokasi hukum, serta pelaksanaan urusan administrasi biro.