Biro Perencanaan dan Keuangan

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan, program dan anggaran, kinerja organisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, pemberian dukungan administrasi keuangan, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.