Biro Komunikasi

Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan informasi publik, hubungan masyarakat, pengelolaan media digital, dan produksi konten terkait informasi produk kebijakan dan program di lingkungan Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan administrasi Biro.