Jumlah Pelaku Perjalanan Wisatawan Nusantara...
Pelaku Perjalanan Wisatawan Nusantara : • Melakukan perjalanan di dalam wilayah teritori suatu negara (Indonesia) • Perjalanan dilakukan di luar lingkungan sehari-hari • Tidak dilakukan secara rutin • Lama perjalanan kurang dari 12 bulan • Bukan bertujuan untuk mendapatkan upah/gaji dari residen di tempat tujuan
Catatan : - Tempat di luar lingkungan sehari-hari dimaksud meliputi: 1. Berwisata ke obyek wisata, dan atau 2. Mengunjungi kabupaten/kota lain dan tinggal minimal 6 jam - Yang dimaksud kegiatan rutin jika mengunjungi kabupaten/kota yang sama minimal 4 kali selama 1 bulan, sehingga tidak digolongkan sebagai kegiatan wisata - Pelaku perjalanan dapat terhitung kembali jika melakukan perjalanan pada bulan yang berbeda - Pelaku perjalanan hanya terhitung 1x selama 1 tahun
Data Dictionary
Column | Type | Label | Description |
---|---|---|---|
Tahun | numeric | ||
Provinsi Asal | text | ||
Jumlah Pelaku Perjalanan | text |
Additional Information
Last updated | October 19, 2023 |
---|---|
Created | unknown |
Format | CSV |
License | License not specified |