Upah Tenaga Kerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Upah/gaji bersih selama sebulan adalah imbalan yang diterima selama sebulan yang lalu dari pekerjaan utama oleh buruh/ karyawan/pegawai, baik berupa uang ataupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan setelah dikurangi dengan iuran wajib (Askes,Taspen, Taperum, Astek, pajak penghasilan, dan lain sebagainya) (BPS, 2020 b).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Sumber Sakernas BPS
Versi Data 2018-2021
Produsen Data Pusat Data dan Sistem Informasi
Email Produsen Data Pusat Data dan Sistem Informasi
Wali Data
Email Wali Data pusdatin@kemenparekraf.go.id
Prioritas Tahun