Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif

Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur ekonomi kreatif.